Arti Shalawat
Jadwal Habib Syech Terbaru - Arti Shalawat. Shalawat dalam kamus bahasa arab adalah bentuk jama‟ dari kata sebagaimana terdapat dalam kamus Munjid, صِٞاد ج اصُلاح اصُلاح yang berarti doa. Jika bentuknya tunggal, shalat. Jika berbentuk jama‟ shalawat, yang berarti doa untuk mengingat Allah SWT terus menerus. Arti shalawat secara istilah shalawat adalah rahmat yang sempurna, kesempurnaan atas rahmat bagi kekasihnya. Disebut rahmat yang sempurna, karena tidak diciptakan shalawat, kecuali pada Nabi Muhammad saw. Shalawat bentuk jamak dari kata salla atau salat yang berarti: doa, keberkahan, kemuliaan, kesejahteraan, dan ibadah (QS at-Taubah : 103).
خُ ذْ مِٓ ذْ أَ ذْٓ أَ ٞا مُِ مِ ٜ ذْْ أَ ص أَهأَخةً رخُ أَ مِهِّ ٜ خُ خُ ٛ ذْْ أَ ٝرخُ أَ مِهِّ ٤ً مِ ٜ ثمِ أَ ٜب أَ ٝ أَ ص هِّمِ أَ أَِ ذْ٤ مِ ٜ ذْْ مِ نَّ أَ صلاأَرأَ أَ ي أَ أَ نٌٌ نَُّ خُ ٜ ذْْ أَ ٝا هِّ اخُ أَ مِٔ ٤ نٌ ي أَ مِِ ٤ نٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah : 103)
مِ نَّ إ نَّ اأَ أَ ٝ أَ أَٓ لائمِ أَزٌأَٚخُ ٣خُ أَ صُِّٞ أَ أَ أَِ ٠ ا نَُّج٘مِ هِّ٢مِ ٣أَب أَ ٣ُّ أَ ٜب ا نَُّ مِ ٣ أَ آأَ أَ خُٓ٘ٞا أَ صُِّٞا أَ أَِ ذْ٤ مِ ٚ أَ ٝ أَ مِهِِّ خُٞٔا رأَ ذْ س مِِ ٤ ةً بٔ
Sesungguhnya Allah Dan Malaikat-Malaikat-Nya Bersholawat Untuk Nabi, Hai Orang-Orang Yang Beriman, Bersholawatlah Kamu Untuk Nabi dan Ucapkanlah Salam Penghormatan Kepadanya. (Qs Al Ahzab 33:56)
Para ulama berbeda pendapat tentang perintah yang dikandung oleh ayat "Shallû 'Alayhi wa Sallimû Taslîmân = bershalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah kamu kepadanya," apakah untuk sunnat apakah untuk wajib. Kemudian apakah shalawat itu fardlu 'ain ataukah fardlu kifayah. Kemudian apakah membaca shalawat itu setiap kita mendengar orang menyebut namanya ataukah tidak. Asy-Syâfi'i berpendapat bahwa bershalawat di dalam duduk akhir di dalam sembahyang, hukumnya fardlu. Jumhur ulama berpendapat bahwa shalawat itu adalah sunnat.
Kata Al-Syakhâwî : "Pendapat yang kami pegangi ialah wajibnya kita membaca shalawat dalam duduk yang akhir dan cukup sekali saja dibacakan di dalam suatu majelis yang di dalam majelis itu berulang kali disebutkan nama Rasul. Al-Hâfizh Ibn Hajar Al-Asqalânî telah menjelaskan tentang madzhabmadzhab atau pendapat-pendapat ulama mengenai hukum bershalawat dalam kitabnya "Fath al-Bârî", sebagaimana di bawah ini. Para ulama yang kenamaan, mempunyai sepuluh macam madzhab (pendirian) dalam masalah bershalawat kepada Nabi Saw.
Pertama, madzhab Ibnu Jarîr Al-Thabarî. Beliau berpendapat, bahwa bershalawat kepada Nabi, adalah suatu pekerjaan yang disukai saja.
Kedua, madzhab Ibnu Qashshar. Beliau berpen-dapat, bahwa bershalawat kepada Nabi suatu ibadat yang diwajibkan. Hanya tidak ditentukan qadar banyaknya. Jadi apabila seseorang telah bershalawat, biarpun sekali saja. Terlepaslah ia dari kewajiban.
Ketiga, madzhab Abû Bakar Al-Râzî dan Ibnu Hazmin. Beliau-beliau ini berpendapat, bahwa bershalawat itu wajib dalam seumur hidup hanya sekali. Baik dilakukan dalam sembahyang, maupun di luarnya. Sama hukumnya dengan mengucapkan kalimat tauhid. Selain dari ucapan yang sekali itu hukumnya sunnat.
Keempat, madzhab Al-Imâm Al-Syâfi'i. Imam yang besar ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib dibacakan dalam tasyahhud yang akhir, yaitu antara tasyahhud dengan salam. Kelima, madzhab Al-Imâm Asy-Sya'bî dan Ishâq. Beliau-beliau ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib hukumnya dalam kedua tasyahud, awal dan akhir.
Keenam, madzhab Abû Ja'far Al-Baqîr. Beliau ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib dibaca di dalam sembahyang. Cuma beliau tidak menentukan tempatnya. Jadi, boleh di dalam tasyahhud awal dan boleh pula di dalam tasyahhud akhir.
Ketujuh, madzhab Abû Bakar Ibnu Bakir. Beliau ini berpendapat, bahwa shalawat itu wajib kita membacanya walaupun tidak ditentukan bilangannya.
Kedelapan, madzhab Al-Thahawî dan segolongan ulama Hanafiyah. Al- Thahawî berpendapat bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap kita mendengar orang menyebut nama Muhammad. Paham ini di ikuti oleh Al-Hulaimî dan oleh segolongan ulama Syâfi'iyyah.
Kesembilan, madzhab Al-Zamakhsyarî. Al-Zamakhsyarî berpendapat, bahwa shalawat itu dimustikan pada tiap-tiap majelis. Apabila kita duduk dalam suatu majelis, wajiblah atas kita membaca Shalawat kepada Nabi, satu kali.
Kesepuluh, madzhab yang dihikayatkan oleh Al-Zamkhsyarî dari sebagian ulama Madzhab ini berpendapat bahwa bershalawat itu diwajibkan pada tiap-tiap kita mendoa.
Posting Komentar untuk "Arti Shalawat"